Kamis, 21 Juni 2012



01
KETENTUAN UMUM
 
 
  1. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sistem Real Time Online bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru dengan cepat, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar pada PPDB sistem Real Time Online
  3. Calon peserta didik yang telah mendaftar dan masih lolos seleksi sementara di salah satu sekolah pilihan, tidak dapat mendaftar lagi ke sekolah lainnya.
  4. Calon peserta didik baru dianggap undur diri dari sistem PPDB Real Time Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran ketika masih diterima di salah satu sekolah pilihannya pada saat seleksi masih berlangsung.
  5. Setiap pendaftar yang melakukan undur diri tidak dapat melakukan pendaftaran untuk yang kedua kali pada sistem Real Time Online
  6. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran
  7. Seluruh calon peserta didik baru yang lolos seleksi melalui Sistem PPDB Real Time Online wajib melakukan Daftar Ulang.
  8. Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar