Rabu, 20 Juni 2012

Dasar Dan Cara Seleksi


 08
DASAR DAN CARA SELEKSI
 
 

Seleksi calon peserta didik baru diatur sebagai berikut :

  1. Seleksi masuk SD berdasarkan usia dan domisili sesuai Kartu Keluarga yang dirinci sebagai berikut:
    1. Urutan seleksi dari yang berusia tertua sampai dengan yang berusia termuda sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan;
    2. Calon peserta didik baru penduduk daerah mendapatkan tambahan usia 60 (enam puluh) hari.
  2. Seleksi masuk SMP berdasarkan nilai yang tertera pada SKHUN dan penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki, dengan urutan dari nilai tertinggi sampai dengan yang terendah sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;

    NA = BAHASA INDONESIA + MATEMATIKA + IPA + NILAI PRESTASI

  3. Seleksi masuk SMA berdasarkan nilai yang tertera pada SKHUN dan penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki, dengan urutan dari nilai tertinggi sampai dengan yang terendah sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;

    NA = BAHASA INDONESIA + BAHASA INGGRIS + MATEMATIKA + IPA + NILAI PRESTASI

  4. Seleksi masuk SMK berdasarkan nilai yang tertera pada SKHUN dan tes khusus. Perhitungan nilai yang tertera pada SKHUN adalah sebagai berikut:
    1. Nilai matematika dikalikan 3 (tiga),
    2. Nilai bahasa Inggris dikalikan 3 (tiga),
    3. Nilai Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dikalikan 3 (tiga),
    4. Nilai bahasa Indonesia dikalikan 1 (satu).

    NA = (MATEMATIKA X 3) + (BAHASA INGGRIS X 3) + (IPA X 3) + (BAHASA INDONESIA X 1) + NILAI PRESTASI

  5. Mekanisme pelaksanaan tes khusus seleksi masuk SMK diserahkan kepada masing-masing sekolah;
  6. Seleksi penerimaan peserta didik baru SMK berdasarkan urutan nilai ujian nasional dan tes khusus dari nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;
  7. Calon peserta didik baru penduduk luar Daerah dapat diterima di suatu sekolah jika memiliki nilai SKHUN dan penambahan prestasi (jika ada) lebih tinggi dan atau sama dengan nilai SKHUN dan penambahan prestasi (jika ada) dari calon peserta didik baru penduduk Daerah yang terendah;
  8. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
    1. Urutan pilihan sekolah, jika urutan pilihan sekolah sama maka menggunakan perbandingan nilai pada UN atau nilai ujian nasional setiap mata ajaran yang tercantum pada SKHUN,
    2. Perbandingan nilai pada UN atau nilai ujian nasional setiap mata ajaran yang tercantum pada SKHUN yang lebih besar dengan urutan sebagai berikut:
      1. Untuk masuk SMP :
        1. Bahasa Indonesia,
        2. Matematika,
        3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
      2. Untuk masuk SMA :
        1. Bahasa Indonesia,
        2. Bahasa Inggris,
        3. Matematika,
        4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
      3. Untuk masuk SMK :
        1. Bahasa Indonesia,
        2. Bahasa Inggris,
        3. Matematika,
        4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
    3. Jika setiap mata pelajaran nilainya sama sebagaimana tersebut pada huruf b, maka menggunakan dasar domisili calon peserta didik baru dengan memprioritaskan penduduk Daerah,
    4. Jika calon peserta didik baru berdomisili sama, maka diprioritaskan pendaftar yang lebih awal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar