Kamis, 21 Juni 2012


 07
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
 
 

Siswa Luar Daearah

  1. Prosedur pendaftaran calon siswa yang berasal dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta sama dengan proses pendaftaran calon siswa yang berasal Kota Yogyakarta.
  2. Calon peserta didik baru penduduk luar Daerah yang mendaftar ke SMP mendapat kuota maksimal 20% daya tampung
  3. Calon peserta didik baru penduduk luar Daerah yang mendaftar ke SMA mendapat kuota maksimal 30% daya tampung
  4. Tidak ada Kuota bagi Calon peserta didik penduduk luar daerah untuk masuk SMK

Penambahan Nilai Prestasi

  1. Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang sains, riset/penelitian, olahraga, seni, dan ketrampilan diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai UN yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDB;
  2. Prestasi di bidang sains adalah prestasi yang diperoleh dari Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Kota Yogyakarta, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional;
  3. Prestasi di bidang riset/penelitian adalah prestasi yang diperoleh dari Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) dan kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh LIPI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi;
  4. Prestasi di bidang olahraga adalah prestasi yang diperoleh dari Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (OOSN) dan Pekan Olahraga Pelajar (POPDA/POPNAS) yang diselenggarakan tingkat Kota Yogyakarta, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional;
  5. Prestasi di bidang seni adalah prestasi yang diperoleh dari Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLSSN), MTQ dan kegiatan sejenis dari agama selain Islam yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah secara berjenjang;
  6. Prestasi di bidang ketrampilan adalah prestasi yang diperoleh dari kegiatan pramuka yang diselenggarakan oleh gerakan pramuka tingkat Kota Yogyakarta, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional;
  7. Penambahan nilai terhadap prestasi sains, riset/penelitian, olahraga, seni, ketrampilan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. OSN, LKIR, OOSN, POPDA, FLSSN, MTQ dan kegiatan sejenis dari agama selain Islam, Pramuka:
      NoTINGKATJUARA (MEDALI)TAMBAHAN NILAI
      1.InternasionalI (Emas)1.5
      II (Perak)1.4
      III (Perunggu)1.3
          
      2.NasionalI (Emas)1.2
      II (Perak)1.1
      III (Perunggu)1
          
      3.Rgional WilayahI (Emas)0.9
      II (Perak)0.8
      III (Perunggu)0.7
          
      4.Propinsi DIYI (Emas)0.6
      II (Perak)0.5
      III (Perunggu)0.4
          
      5.Kota YogyakartaI (Emas)0.3
      II (Perak)0.2
      III (Perunggu)0.1
    2. Cabang/jenis sains, riset/penelitian, olahraga, seni, ketrampilan serta cara mendapat legalisir/pengesahan sebagai penambahan nilai diatur sebagai berikut:
      1. Prestasi tingkat Internasional dan Nasional, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DIY;
      2. Prestasi tingkat regional wilayah dan Propinsi, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DIY;
      3. Prestasi tingkat Kota Yogyakarta, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
    3. Prestasi yang dimiliki paling lama tiga tahun (program reguler) atau dua tahun (program akselerasi) sebelum penerimaaan peserta didik baru yang bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya;
    4. Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru;
    5. Bagi calon peserta didik baru yang berasal SD/MI, SMP/MTs dari luar Kota Yogyakarta dalam Provinsi DIY prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Provinsi DIY, Nasional dan Internasional. Sedangkan yang berasal dari luar Provinsi DIY yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Nasional dan Internasional;
    6. Pengajuan penambahan nilai prestasi bagi peserta didik asal sekolah Kota Yogyakarta dilaksanakan secara kolektif melalui sekolah asal;
    7. Pengajuan penambahan nilai prestasi dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni sampai dengan 25 Juni 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada jam kerja;
    8. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan penambahan nilai prestasi dengan menyerahkan:
      1. Satu lembar fotocopy sertifikat/piagam prestasi tertinggi yang telah dilegalisir oleh lembaga yang berwenang serta menunjukkan aslinya,
      2. Satu lembar fotocopy SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN,
      3. Satu lembar fotocopy Kartu Ujian Nasional.
    9. Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta;
    10. Calon peserta didik baru yang telah memiliki Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi, wajib melakukan pendataan nilai prestasi di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, mulai tanggal 20 Juni sampai dengan 25 Juni 2012, dengan menyerahkan:
      1. Fotocopy Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi dan menunjukkan aslinya,
      2. Fotocopy Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dan menunjukkan aslinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar