|
- Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP di Kota Yogyakarta diatur sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru dari keluarga pemegang KMS mendapat kuota maksimal 25% dari daya tampung keseluruhan SMP negeri dengan perincian masing-masing sekolah terlampir;
- Calon peserta didik baru bukan keluarga pemegang KMS penduduk dalam Daerah mendapat kuota minimal 55% dari daya tampung keseluruhan SMP Negeri dengan perincian masing-masing sekolah terlampir;
- Calon peserta didik baru penduduk luar Daerah mendapat kuota maksimal 20% daya tampung.
- Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA di Kota Yogyakarta diatur sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru keluarga pemegang KMS mendapat kuota maksimal 5 % daya tampung dengan pembulatan ke atas;
- Calon peserta didik baru bukan keluarga pemegang KMS penduduk dalam Daerah mendapat kuota minimal 65% daya tampung pembulatan ke atas;
- Calon peserta didik baru penduduk luar Daerah mendapat kuota maksimal 30% daya tampung.
- Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMK di Kota Yogyakarta diatur sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru keluarga pemegang KMS mendapat kuota maksimal 25% daya tampung pembulatan ke atas;
- Calon peserta didik baru bukan keluarga pemegang KMS penduduk dalam Daerah dan luar Daerah mendapat kuota minimal 75% daya tampung.
- Jika kuota calon peserta didik baru pemegang KMS tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut akan menambah kuota calon peserta didik baru bukan keluarga pemegang KMS penduduk dalam Daerah.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar