Kamis, 21 Juni 2012


03
TATA CARA PELAKSANAAN
 
 

KMS

  1. Setiap calon peserta didik harus melakukan pendataan di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada waktu yang telah ditentukan dengan menyerahkan:
    1. Satu lembar fotocopy Kartu Ujian Nasional,
    2. Satu lembar fotocopy SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN,
    3. Satu lembar fotocopy KMS yang telah dilegalisir oleh Kelurahan setempat,
    4. Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh Kelurahan setempat,
    5. Satu lembar fotocopy Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi bagi yang memiliki.
  2. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftarkan wajib menyerahkan:
    1. Bukti pendataan,
    2. SKHUN asli dan satu lembar fotocopy SKHUN yang telah dilegalisir atau Surat Keterangan pengganti SKHUN Satu lembar fotocopy KMS yang telah dilegalisir oleh kelurahan setempat,
    3. Satu lembar fotocopy KMS yang telah dilegalisir oleh Kelurahan setempat,
    4. Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh Kelurahan setempat,
    5. Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi bagi yang memiliki.
  3. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. Calon peserta didik baru dengan tujuan masuk SMP/SMA dapat memilih maksimal 2 (dua) SMP/SMA negeri;
  5. Calon peserta didik baru dengan tujuan masuk SMK dapat memilih maksimal 2 (dua) SMK negeri dengan kombinasi 2 program keahlian pada masing-masing SMK yang dipilih;
  6. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran;
  7. Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar pada PPDB sistem Real Time Online;
  8. Setiap pendaftar yang melakukan undur diri tidak dapat melakukan pendaftaran untuk yang kedua kali pada sistem Real Time Online;
  9. Calon peserta didik baru yang mendaftar di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) jenjang SMP dan SMA harus memiliki nilai SKHUN minimal sama dengan nilai rata-rata SKHUN di Kota Yogyakarta pada jenjang yang sama.

Reguler

  1. Masuk SD
    Calon peserta didik baru wajib menyerahkan:
    1. Akta Kelahiran asli dan satu lembar fotocopy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir oleh kelurahan setempat,
    2. Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh kelurahan setempat bagi penduduk Daerah.
  2. Masuk SMP, SMA, SMK
    Calon peserta didik baru wajib menyerahkan:
    1. Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran,
    2. Satu lembar fotocopy Ijazah jenjang sebelumnya yang telah dilegalisir dan menunjukkan Ijazah asli,
    3. SKHUN asli dan satu lembar fotocopy SKHUN yang telah dilegalisir,
    4. Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi bagi yang memiliki,
    5. Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh lurah setempat bagi penduduk Daerah,
    6. Surat keterangan bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboratorium bagi calon peserta didik baru asal sekolah dari luar provinsi DIY.
  3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan cara online melalui situs www.yogya.siap-ppdb.com pada waktu yang telah ditentukan;
  4. Semua calon peserta didik baru SMP, SMA, SMK yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara online, wajib melakukan verifikasi pendaftaran di salah satu sekolah yang menjadi pilihannya dengan menyerahkan kelengkapan dokumen pada waktu yang telah ditentukan;
  5. Calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran yang merupakan bukti sah sebagai peserta penerimaan peserta didik baru sistem Real Time Online;
  6. Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran;
  7. Setiap calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran, kemudian melakukan undur diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem Real Time Online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar